Polisi Tetapkan Suami Siri Pembunuh Wanita Tinggal Tulang di Depok Jadi Tersangka – DEPOK – Kasus penemuan jasad wanita dalam kondisi tinggal tulang belulang di kawasan Meruyung, Limo, Kota Depok, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan suami siri korban sebagai tersangka pembunuhan .
Identitas Pelaku dan Korban
Pelaku berinisial ARH (44), sedangkan korban adalah DH (56) . Keduanya terikat pernikahan siri yang baru berlangsung sekitar satu tahun sebelum kejadian .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Tersangka ARH yang merupakan suami siri korban telah diamankan oleh Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (9/3/2026) .
Kronologi Penemuan Jasad
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh anak korban berinisial L (28) dan kekasihnya, R, pada Sabtu (7/3/2026) malam . Mereka datang ke rumah korban untuk membersihkan rumah yang akan ditempati kembali.
Saat membersihkan, R bertugas membereskan tumpukan pakaian di salah spaceman slot satu kamar. Saat menyingkap karpet di tumpukan pakaian tersebut, R melihat sepasang kaki manusia dalam kondisi sudah terlihat tulangnya dan kulit mengering .
Motif Pembunuhan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan ini dipicu oleh persoalan ekonomi rumah tangga .
“Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban. Dari situlah tersangka kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan,” jelas Budi Hermanto .
Sebelum kejadian, pasangan ini memang sering terlibat pertengkaran. Bahkan pada Oktober 2025, terjadi pertengkaran hebat yang menyebabkan korban mengusir pelaku dari rumah .
Modus Operandi
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi mengungkapkan kronologi pembunuhan yang terjadi pada Oktober 2025 tersebut .
“Tersangka ARH membunuh korban karena pada bulan Oktober 2025 bertengkar di rumahnya. Korban mengusir tersangka dengan berteriak-teriak,” ujar Resa .
Saat itu, pelaku langsung menutup mulut korban menggunakan tangan kanan. Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar pelaku. Setelah itu, tersangka mencekik korban menggunakan tangan kiri hingga korban lemas tidak berdaya .
Untuk memastikan korban benar-benar meninggal, pelaku mengambil seutas tali dan mengikatkannya ke leher korban. Pelaku kemudian menunggu sekitar satu jam sambil melihat kondisi korban .
Setelah korban tidak bernyawa, pelaku menyeret jasad korban ke dalam kamar dan menutupnya dengan karpet . Sebelum meninggalkan rumah, pelaku membawa kabur handphone dan sepeda motor milik korban .
Upaya Menyamarkan Bau
Dalam upaya menyamarkan bau busuk dari jasad korban, pelaku menaburkan slot deposit 10rb bubuk kopi di atas tubuh korban sebelum menutupnya dengan karpet . Metode klasik ini digunakan agar bau tidak tercium oleh tetangga sekitar selama berbulan-bulan.
Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap ARH di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB .
Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut .
Pasal yang Dijerat
Polisi menjerat ARH dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara .