situs judi bola

Polisi Tetapkan Suami Siri Pembunuh Wanita Tinggal Tulang di Depok Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Suami Siri Pembunuh

Polisi Tetapkan Suami Siri Pembunuh Wanita Tinggal Tulang di Depok Jadi Tersangka – DEPOK – Kasus penemuan jasad wanita dalam kondisi tinggal tulang belulang di kawasan Meruyung, Limo, Kota Depok, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan suami siri korban sebagai tersangka pembunuhan .

Identitas Pelaku dan Korban

Pelaku berinisial ARH (44), sedangkan korban adalah DH (56) . Keduanya terikat pernikahan siri yang baru berlangsung sekitar satu tahun sebelum kejadian .

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Tersangka ARH yang merupakan suami siri korban telah diamankan oleh Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (9/3/2026) .

Kronologi Penemuan Jasad

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh anak korban berinisial L (28) dan kekasihnya, R, pada Sabtu (7/3/2026) malam . Mereka datang ke rumah korban untuk membersihkan rumah yang akan ditempati kembali.

Saat membersihkan, R bertugas membereskan tumpukan pakaian di salah spaceman slot satu kamar. Saat menyingkap karpet di tumpukan pakaian tersebut, R melihat sepasang kaki manusia dalam kondisi sudah terlihat tulangnya dan kulit mengering .

Motif Pembunuhan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan ini dipicu oleh persoalan ekonomi rumah tangga .

“Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban. Dari situlah tersangka kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan,” jelas Budi Hermanto .

Sebelum kejadian, pasangan ini memang sering terlibat pertengkaran. Bahkan pada Oktober 2025, terjadi pertengkaran hebat yang menyebabkan korban mengusir pelaku dari rumah .

Modus Operandi

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi mengungkapkan kronologi pembunuhan yang terjadi pada Oktober 2025 tersebut .

“Tersangka ARH membunuh korban karena pada bulan Oktober 2025 bertengkar di rumahnya. Korban mengusir tersangka dengan berteriak-teriak,” ujar Resa .

Saat itu, pelaku langsung menutup mulut korban menggunakan tangan kanan. Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar pelaku. Setelah itu, tersangka mencekik korban menggunakan tangan kiri hingga korban lemas tidak berdaya .

Untuk memastikan korban benar-benar meninggal, pelaku mengambil seutas tali dan mengikatkannya ke leher korban. Pelaku kemudian menunggu sekitar satu jam sambil melihat kondisi korban .

Setelah korban tidak bernyawa, pelaku menyeret jasad korban ke dalam kamar dan menutupnya dengan karpet . Sebelum meninggalkan rumah, pelaku membawa kabur handphone dan sepeda motor milik korban .

Upaya Menyamarkan Bau

Dalam upaya menyamarkan bau busuk dari jasad korban, pelaku menaburkan slot deposit 10rb bubuk kopi di atas tubuh korban sebelum menutupnya dengan karpet . Metode klasik ini digunakan agar bau tidak tercium oleh tetangga sekitar selama berbulan-bulan.

Penangkapan Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap ARH di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB .

Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut .

Pasal yang Dijerat

Polisi menjerat ARH dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara .

Exit mobile version